Admin
Sabtu, 25 Maret 2023
(Kamis, 09/03/2023) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
b. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat;
d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Buaran Kab. Pekalongan dalam rangka mewujudkan Kecamatan Buaran sehat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan antara lintas program melalui pertemuan Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas. Salah satu forum yang bertujuan untuk mengintegrasikan program, maka dibentuk forum khusus untuk melakukan penggerakan pelaksanaan program dan kegiatan dinamakan forum Lokakarya Mini Puskesmas.
Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas Buaran Kab. Pekalongan bertujuan untuk menilai pencapaian dan hambatan-hambatan yang dijumpai oleh para pelaksana program/kegiatan pada bulan atau periode sebelumnya, sekaligus memantau pelaksanaan rencana kegiatan Puskesmas yang akan datang. Dengan begitu, perencanaan ulang dapat dibuat lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Disamping itu, keberhasilan pelaksanaan kegiatan Puskesmas memerlukan keterpaduan lintas program dan sektor.
Lokakarya Mini Bulanan dilaksanakan pada setiap awal bulan. Keterpaduan lintas program adalah keterpaduan internal Puskesmas yang bertujuan agar seluruh petugas punya rasa memiliki dan motivasi tinggi dalam melaksanakan seluruh kegiatan Puskesmas secara terintegrasi. Seluruh komponen Puskesmas harus memiliki kesadaran bahwa Puskesmas merupakan satu sistem dan mereka adalah subsistem pembentuknya. Pengorganisasian internal sekaligus pemantauan kegiatan Puskesmas dilaksanakan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas yang menghasilkan perencanaan ulang.